
INTIMNEWS.COM – Naas menimpa bunga (nama samaran) remaja yang baru beruis 18 tahun ini harus menerima kenyataan digilir 5 pemuda di rumah salah seorang pelaku di Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Di rumah ini korban dan pelaku DA yang tak lain adalah pacarnya senditi menonton video porno. Kemudian mereka melakukan hubungan badan. Tetapi, ternyata hubungan badan itu direkam pelaku MA.
“Kau layani saya atau video ini saya sebar,” ancam MA.
Karena dianca, korban pun terpaksan melayani pria berusia 30 tahun itu. Bukan cuma MA, tuan rumah WA juga meminta jatah. Berikutnya, pelaku MY (28) dan A (27).
Kelima pelaku diamankan Satuan Reskrim Polres Pangkep, setelah korban melaporkan kejadian tersebut. “Para pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan telah diamankan dan sementara dalam pengembangan peran masing-masing pelaku,” ujar Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, SIK.
Para pelaku dijerat pasal 285 KUHPidana Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (int)