INTINMEWS.COM, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya dan beberapa dinas terkait membahas sinkronisasi penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di ruang rapat Komisi DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (6/4/2021).
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Pemerintah Kota Palangka Raya, Disnaker, DPM-PTSP, serta Kabag Hukum Kota Palangka Raya.
“Kita inventaris, perda mana yang perlu disesuaikan dan perda mana yang perlu dicabut karena undang-undang itu,” ujar Riduanto S.E, anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya.
Awalnya, hasil penyisiran dari Pemko ada lima Perda dan satu Perwali (Peraturan Walikota) yang akan disesuaikan.
“Kami Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), juga sudah menyisir, mendapatkan 9 perda yang akan direvisi, termasuk perda-perda terdahulu, yang nanti perlu penyusaian,” ungkap Riduanto.
Selain itu, dari DPM-PTSP dan Disnaker masing-masing mengusulkan satu peraturan untuk disesuaikan.
“Hasil rapat tadi merupakan dokumen awal, bahan pemikiran untuk Pemerintah Kota nanti mengajukan ke DPRD untuk meminta program penambahan Perda di tahun 2021,” imbuh Riduanto yang juga kader partai PDIP itu.
Perda yang dinilai perlu dikeluarkan dalam tahun 2021 diharapkan untuk menjadi prioritas. Sedangkan Perda yang tidak menjadi prioritas, dapat dimasukkan ke dalam program Perda 2022.
Sampai tahun ini ada kurang lebih 200 Perda Pemerintah Kota yang masih berlaku, termasuk Perda-perda yang direvisi untuk menyesuaikan kebutuhan dan keadaan.