INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sebanyak lima ibu rumah tangga di Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polres Kotim. Pasalnya, kelima IRT ini kerap meresahkan masyarakat karena sering melakukan aktivitas judi.
Kelima IRT ini, masing-masing berinisial K (49), Y (35), H (30), R (31) dan RS (51).
Kasat Reskrim Polresk Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, penangkapan lima IRT ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan prilaku mereka. Mereka, kata Lajun, ditangkap di sebuah rumah di Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan kegiatan mereka,” ujarnya, Selasa 11 Oktober 2022.
Selain lima IRT, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.2 juta dan satu set kartu domino. Mereka dan barang bukti lantas digelandang polisi ke Mapolres Kotim untuk diperiksa.
“Mereka ditangkap pada saat main judi pada 6 Oktober lalu sekitar pukul setengah tiga sore, pada saat ditangkap mereka telah memainkan delapan putaran taruhan,” demikian Lajun. (**)
Editor: Irga Fachreza