INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru formasi tahun 2021, di Balai Diklat BPKDPSDM, Rabu, 16 Maret 2022
Halikinnor yang didampingi Sekretaris Daerah serta Wakil Bupati mengingatkan kepada para CPNS dan PPPK yang telah menerima SK agar disiplin dalam bekerja.
“Saya ingatkan itu sebab dalam peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 pegawai terutama PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama sepuluh hari kerja, akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” tegas Halikinnor
Menurutnya, aturan itu juga berlaku bagi CPNS maupun PPPK, mereka yang sering bolos maka peraturan tersebut akan diberlakukan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu menyebut bahwa jumlah CPNS yang menerima SK pengangkatan sebanyak 277 dan PPPK sebanyak 341 orang. Penyerahan SK pengangkatan tersebut dilakukan dalam tiga tahap.
“Tahap pertama dilakukan hari ini kemudian besok untuk CPNS sebanyak 227 dan hari ketiga untuk PPPK sebanyak 161 orang,” demikiannya