INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Diduga melakukan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar milik PT. BJAP 02, pria berinisial A FJR (34) berhasil diamankan Reskrim Polsek Arut Utara, Polres Kotawaringin Barat, Senin (19/12/2022).
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto mengatakan, kasus tersebut terjadi saat pengambilan minyak BBM jenis Solar dari truk tangki.
Lanjut Kapolsek Ipda Agung Sugiharto, kejadiannya pada hari Kamis Tanggal 01 November 2022, pukul 14.00 Wib, di Jalan A. Yani, RT.005 RW.004, Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kronologisnya, pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2022 unit Reskrim Polsek Arut Utara menangani laporan penggelapan minyak solar milik PT. BJAP 02, dan setelah dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan bahwa penggelapan minyak solar tersebut dilakukan oleh SKR dan AGS, dan berdasarkan keterangan dari mereka bahwa minyak solar tersebut dijual kepada A FJR, kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, kemudian pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 unit Reskrim Polsek Arut Utara mengamankan A yang diduga telah membeli minyak solar tersebut kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Arut Utara guna proses lebih lanjut, jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah selang ukuran 1 inch dengan panjang 4 meter, dan 8 buah galon, pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian