INTIMNEWS.COM, NANGA BULIK – Sungguh sangat bejat, kakek berusia 69 tahun di Kabupaten Lamandau diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, saat menggelar press conference di aula Satreskrim Polres setempat mengatakan bahwa tersangka diamankan di daerah Jawa Tengah.
“Iya, dari pengakuan tersangka, alasan dia melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban tersebut karena khilaf,” ucapnya. Selasa, 14 November 2023.
Bronto menerangkan, niat tersangka pertama kali muncul pada saat melihat korban bermain di samping rumah tersangka. Pada hari Minggu (8/10) sekitar pukul 09:00 WIB tersangka membujuk korban dengan membelikan jajan.
Dengan bujukan tersebut, tersangka menggendong korban dan mendudukan di posisi pahanya. Setelah itu, tersangka langsung memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam alat kelamin anak korban sebanyak satu kali.
“Pada hari yang sama, sekitar jam 11.00 WIB korban mengeluh sakit pada saat buang air kecil. Setelah itu ibu kandung korban menanyakan kepada korban yang pada intinya dijawab bahwa kemaluannya dimasuki jari oleh pelaku,” jelasnya.
Mendengar jawaban sang anak, lebih jauh dikatakan Kapolres, saat itu ibu korban belum berani melaporkan atas apa yang sudah menimpa anaknya tersebut.
Baru pada tanggal 23 Oktober 2023 ibu korban bercerita kepada Guru sekolah korban. Guru sekolah anak korban langsung mengajak ibu kandung anak korban untuk melakukan pemeriksaan terhadap anak korban di Nanga Bulik.
Setelah mengetahui ada luka lecet di bagian alat kelamin korban, kemudian ibu kandung korban didampingi Guru sekolah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau.
Adanya laporan tersebut, anggota Polres Lamandau langsung melakukan penyelidikan juga pengamanan terhadap terduga pelaku sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Barang siapa dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.
Penulis: Andre
Editor: Andrian