website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Sengketa Lahan PT KMA Tak Kunjung Selsai, Ketua Damanda Kotim Angkat Bicara

INTIMNEWS.COM, SAMPIT –  Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Damanda ), Hardi P. Hady Kotawaringin Timur angkat bicara soal permasalahan konflik agraria antara investor perkebunan kelapa sawit PT Karya Makmur Abadi ( KMA ) dengan warga sekitar perusahaan di wilayah Kabupaten Kotim. Minggu 23 Mei 2021

“ Konflik agraria di Kotim ini perlu jadi perhatian semua pihak pasalnya jika dibiarkan bisa menimbulkan konflik sosial yang bakal mengganggu keamanan daerah yang kondusif,” kata Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Damanda ) Hardi P. Hady.

Menurutnya, kerapkali masyarakat yang memperjuangkan plasma minimal 20 persen dari lahan yang diusahakan, berujung ke jeruji besi khususnya bagi masyarakat biasa. Kondisi itu, jangan terkesan ada pembiaran, karena dikhawatirkan bisa berdampak terjadinya konflik sosial

Selain itu anggota DPRD komisi II Kotim M.Abadi menyampaikan ada yang menarik dengan kondisi hukum kita pada saat ini, yang tajam kebawah namun tumpul ke atas, aparat penegak hukum (Kepolisian) cepat tanggap terhadap laporan pengusaha (PBS) mengenai masyarakat yang mempertahankan haknya terhadap lahan dan kebun yang dirampas oleh perusahaan, namun cenderung abai bahkan sering tidak ditanggapi sebagaimana mestinya dengan laporan masyarakat terhadap PBS yang merampas hak nya.

Pasang Iklan

“Saya berharap kepada penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan di Kotim, dalam melakukan tindakan hukum yang perkaranya berhubungan dengan perusahaan perkebunan dan masyarakat di Kotim, agar bisa menerapkan sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 11 mengenai Penyelidikan,” kata Abadi.

Pada Pasal 12, disebutkan bahwa dalam proses penyidikan dapat dilakukan keadilan restoratif, apabila terpenuhi syarat:
a. material, yang meliputi: 1. tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak ada penolakan masyarakat;
2. tidak berdampak konflik sosial;
3. adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak
menuntutnya di hadapan hukum;
4. prinsip pembatas: a) pada pelaku:
1) tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat, yakni kesalahan dalam bentuk kesengajaan; dan 2) pelaku bukan residivis

“Saya berharap Kejaksaan Kotim juga bisa menerapkan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam Pasal 2 peraturan tersebut, ditegaskan bahwa Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan berasaskan: a. keadilan; b. kepentingan umum; c. proporsionalitas; d. pidana sebagai jalan terakhir; dan e. cepat, sederhana, dan biaya ringan,” jelas abadi.

Dikatakan, konflik agraria di Kotim antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit sangat dominan masyarakat yang masuk dalam jeruji besi. Hal ini akibat ulah para investor yang tujuan utamanya ke Kotim hanya mencari keuntungan dari hasil bumi tanah Kalimantan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan oleh semua pihak, akan menjadi preseden buruk penegakan hukum dan berdampak terhadap warga lokal yang kelaparan di tanahnya sendiri. “Kami dari AMAN (aliansi masyarakat adat nusantara) mendorong semua pihak supaya lebih profesional dalam penegakan hukum. Supaya masyarakat bisa mendapat keadilan hukum serta hak-haknya terpenuhinya sesuai point’ kelima Pancasila bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan