INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Nasib nahas dialami seorang pria warga jalan Pinang Merah RT 05 Rw 01 Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat. Pria berinisial WAR ditikam saat menyaksikan pertunjukan musik di Kobar Expo, pada tanggal 6 Desember jam 21.30 di Pangkalan Bun Park.
Kasus penusukan tersebut terjadi saat acara musik di Kobar Expo 2022, di Pangkalan Bun Park beberapa waktu lalu. Setelah melakukan penyelidikan mendalam akhirnya polisi berhasil mengungkap tersangka penusukan terhadap korban.
Hal ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, dalam jumpa Pers, Jumat (20/1/203), bahwa kasus penusukan yang dikaitkan dengan tindak pidana penganiayaan ini, dilakukan oleh tersangka berinisial FR (21).
Tersangka ini menusuk korban dengan pisau sebanyak 3 kali. Keduanya tidak saling kenal. Namun, keduanya merupakan dari kelompok yang berbeda, dan dari anggota kelompok mereka ini ada yang berselisih.
Kronologisnya, tersangka dan korban berkunjung ke Kobar Expo di Pangkalan Bun Park. Saat itu ia bersama rekannya duduk di dekat panggung hiburan. Tidak lama berselang, ia didatangi oleh temannya inisial A, dan meminta bantuan karena akan berkelahi.
Selanjutnya, mereka bertiga menuju area parkir, dan melihat group mereka sudah berkelahi dengan group lain di gazebo. Saat itu, tersangka didatangi dua orang tak dikenal dengan membawa kayu, dan tersangka langsung mengeluarkan pisau yang ia bawa.
Mulai dari situlah, terjadi perkelahian yang melibatkan tersangka dan korban, sampai pada akhirnya terjadi penusukan, dan tersangka menusukan pisaunya sebanyak 3 kali kearah badan pinggang korban, sampai pada akhirnya korban mengalami luka serius.
Usai mendapat luka serius korban pulang kerumah, dan tersangka juga pulang ke rumahnya dan membersihkan bekas darah yang ada dipisau.
Berdasarkan hasil visum RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, terdapat 3 luka tusuk di bagian bawah ketiak sekitar pinggang atau perut sebelah kiri, dan satu tusukan tembus ke selaput paru – paru..
“Sehingga, korban harus dioperasi untuk mengeluarkan gunakan darah. Korban juga sempat dirawat inap selama 11 hari,” terang Kapolres.
“Usai melakukan penganiayaan, tersangka sempat melarikan diri. Namun karena kita sudah berhasil identifikasi, dan tersangka berhasil kita amankan,” imbuhnya.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 351 Ayat (1) atau Ayat (2) KUH Pidana, ancaman pidana 2 tahun 8 bulan, atau akibat penganiayaan menjadi luka berat, maka dihukum penjara selama 5 tahun.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian