INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu dengan tegas meminta, kepada pihak eksekutif maupun perusahaan yang berada di Kelurahan Tanah Mas untuk benar-benar mematuhi hasil kesepakatan rapat yang menyangkut persoalan hajat orang banyak.
“Kita minta semua pihak patuhi hasil keputusan dan kesepakatan rapat kemarin, karena harapan warga terkait Jalan Kelurahan Tanah Mas sudah dirapatkan beberapa kali untuk konsorsium, dan disetujui oleh Komisi IV dilakukan pada tahun 2022, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak dilaksanakan,” ungkap Dadang Kamis (30/09/2021).
Dia juga mengharapkan konsorsium itu nantinya lebih dipertajam kembali dengan nilai anggaran sekitar Rp 24 miliar, dimana setengah anggaran dianggarkan oleh pemerintah dan setengah lagi oleh perusahaan yang ada di sekitar Tanah Mas.
“Kita hanya minta patuh terhadap keputusan rapat yang sudah dilakukan oleh kawan-kawan komisi IV, jangan sampai nantinya muncul lagi pro dan kontra di masyarakat,” timpalnya.
Diketahui Dadang H Syamsu merupakan mantan Ketua Komisi IV yang sebelumnya sempat membawa persoalan ini keranah Rapat Dengar Pendapat di lembaga legislatif.
Dalam kesimpulannya bersama pihak terkait lahirlah kesepakatan untuk melakukan konsorsium pembangunan jalan di Kelurahan Tanah Mas dimaksud.