website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Sempat Diwarnai Aksi Perlawanan, Tiga Terduga Pengedar Sabu di Katingan Berhasil Diringkus Polisi

Tiga Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Katingan. (Humas)

INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Tiga pria berinisial AK alias C (39), MI alias DD (29), dan RI (34) berhasil ditangkap polisi. Dua di antaranya merupakan merupakan residivis kasus narkoba, karena diduga terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu.

Upaya penangkapan tersebut sempat diwarnai dengan aksi perlawanan.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kepala Satuan Narkoba Iptu Supriyadi, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh MI alias DD (29).

Selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Katingan segera melakukan penyelidikan mendalam.

Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana narkoba pada Rabu sekitar pukul 13.00 WIB, Satresnarkoba Polres Katingan melakukan tindakan terhadap pelaku kejahatan di Jalan Durian 8 Blok B RT.018 Kelurahan Kasongan Lama sekitar pukul 13.00 WIB.

“Tim berhasil mengamankan satu tersangka MI alias DD (29) yang merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Setelah ditangkap, pelaku saat ini ditahan, dan pihaknya juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,71 gram,” kata Kasat Resnarkoba.

Ia menambahkan, bahwa tim kembali melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pengedar narkoba. Upaya penyelidikan kembali membuahkan hasil, pada pukul 19.40 WIB. Dua pelaku tindak pidana narkoba berhasil diamankan.

“Kami melakukan pengembangan kasus berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil interogasi tersangka dan berhasil mengamankan 2 tersangka, yaitu AK alias C (39) yang merupakan residivis kejahatan narkoba sebagai pengedar dan telah mendistribusikan metamfetamin kepada MI Als DD (29),” tambahnya.

Kemudian RI (34) yang juga terlibat dalam konspirasi untuk melakukan kejahatan narkoba. Dari tindakan kedua ini, ditemukan 2 paket metamfetamin dengan berat kotor 5,33 gram di saku kiri tersangka AK Als C (39).

“Upaya paksa yang dilakukan oleh Satresnarkoba, Sempat diwarnai dengan aksi perlawanan dari tersangka AK Als C (39),” ujarnya.

Namun, berkat ketekunan dan tindakan cepat mereka, ketiga tersangka berhasil diamankan dan saat ini ditahan di Rutan Polres Katingan.

“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan