
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Batas Wilayah dengan semua Pemerintah Kabupaten yang ada. Rapat ini digelar di Aula Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Senin 8 Agustus 2022.
Turut hadir dalam rapat tersebut Plt. Kepala Dinas PMD Provinsi Kalimantan Tengah Aryawan, S.IP., M.IP Dihadiri juga oleh seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalteng. Serta dihadiri oleh narasumber dari Bappenas, Kemendagri, dan Kemenko Bidang Perekonomian.
Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Dr H Kaspinor, SE., M.Si menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Selain itu, rapat ini juga untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi pada Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyelesaian Peta Batas Administrasi Desa Tahun Anggaran 2022. “Kalimantan Tengah menjadi salah satu provinsi yang ditargetkan untuk melakukan penyelesaian Peta Batas Administrasi Desa dan Kelurahan pada tahun 2023,” katanya.
Untuk diketahui, capaian amanat Perpres Nomor 23 Tahun 2021 sampai dengan Juni 2022, hanya terdapat 2 (dua) desa di Provinsi Kalimantan Tengah yang sudah dilaporkan Pengesahan Batas Desa kepada Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyelesaian Peta Batas Administrasi Desa tanggal 29 Juni 2022.
“Tentunya hal ini harus menjadi perhatian kita bersama dalam rangka memenuhi target tersebut,” ujar Kaspinor.
Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyelesaian Peta Batas Administrasi Desa tersebut mengeluarkan enam rekomendasi, diantaranya adalah pertama, Pemerintah Daerah (provinsi dan kabupaten/kota) melaksanakan percepatan penyelesaian secara kolaboratif dengan mengikutsertakan perguruan tinggi,
pihak swasta, LSM dan perorangan yang dapat berkontribusi, dan diidentifikasi oleh masing-masing kabupaten dan kota.
Kedua, melakukan pemutakhiran data yang disusun berdasarkan peta dasar berskala 1:5.000, batas desa dijadikan dasar untuk deliniasi batas kabupatan atau provinsi. Ketiga, membentuk Tim Kerja untuk melaksanakan clearing house masalah penetapan dan penegasan batas.
Keempat, tanggung jawab penyelesaian batas desa hingga dapat diterima sebagai bagian dari Informasi Geospasial Tematik pada Sekretariat Satu Peta Indonesia. Kelima, komitmen untuk penyelesaian berdasarkan Perpres 23 Tahun 2021. Serta yang terakhir, pengajuan anggaran untuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Provinsi dan Kabupaten/Kota disesuaikan kebutuhan dengan mempertimbangkan jumlah desa dan kondisi geografis.
Berkenaan dengan upaya percepatan penyelesaian batas desa di Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah membentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Provinsi Kalimantan Tengah dengan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/242/2022 tanggal 6 Juli 2022. Sesuai Permendagri tersebut, kabupaten/kota juga harus membentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Tim PPB Des kabupaten/kota) yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota (Pasal 7 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016).
“Di tahun 2022 ini kita berkomitmen dengan semua kabupaten untuk bisa menyelesaikan tata batas administrasi desa yang ada. Kalau ini belum selesai, kita akan mengalami kesulitan. Kalau sudah clear, Insyaallah pengembangan otonomi daereh kedepannya akan jauh lebih mudah,” ucap Kaspinor.
Berdasarkan hasil monitoring, progres pelaksanaan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa di Provinsi Kalimantan Tengah sampai dengan Juli 2022 adalah sebagai berikut; dari dari 1.432 desa yang ada di Kalimantan Tengah, masih ada 980 desa yang belum selesai.
“Masih ada 68% yang belum selesai, atau 980 desa. Yang sudah penetapan batas desa ada 160 desa atau 11%, yang sudah penegasan batas desa ada 178 desa atau 12%, dan yang sudah pengesahan batas desa ada 114 desa atau masih 8%,” jelas Kaspinor.
“Mengingat masih banyaknya kabupaten yang belum menyelesaikan penetapan batas desa, tentunya ini perlu komitmen bersama, upaya dan strategi untuk percepatan,” tambahnya.
Kaspinor juga menjelaskan mengenai beberapa hal yang harus ditindaklanjuti dalam rapat tersebut. “Pertama, perlunya kita melakukan percepatan pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Tim PPB Des) di kabupaten yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Kemudian, perlunya membangun komitmen bersama terhadap pentingnya percepatan penyelesaian batas wilayah desa untuk menangani berbagai permasalahan,” paparnya.
Lanjut Kaspinor, yang ketiga yakni Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten dapat bersinergi dan berkolaborasi terhadap pencapaian target nasional untuk penyelesaian batas administrasi desa di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023.
“Melaksanakan Keputusan Mendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan
Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, terkait dengan urusan tentang desa ditangani oleh Perangkat Daerah yang menangani desa,” tuturnya.
“Lalu perlunya perencanaan dan penganggaran kegiatan yang berkaitan dengan percepatan penyelesaian batas desa di kabupaten,” tambah Kaspinor.
Terakhir, ia meminta untuk segera dilaksanakan penyelesaian batas wilayah melalui Kebijakan Satu Peta dengan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Editor: Andrian