INTIMNEWS.COM, NANGA BULIK – Satreskrim Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng, mengamankan D (3O) terkait tindak pidana pengancaman yang terjadi di Desa Bakonsu, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Jumat (10/6/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Lamandau, IPTUI Wayan Wiratmaja Swetha, menerangkan, kejadian Pengancaman ini bermula ketika tersangka D yang bekerja sebagai kontraktor pengangkutan TBS (Tandan Buah Sawit) Kelapa sawit merasa pendapatannya berkurang dikarenakan pengangkutan buah sawit yang dibagi lagi dengan Korban BT (27).
“Sempat terjadi perselisihan antara tersangka dan Pelapor karena truk yang kendarai tersangka menabrak truk milik Pelapor namun PT. PILAR telah menyelesaikan permasalahan antara tersangka dan Korban,” ujar Kasatreskrim. Saat di konfirmasi, Selasa (14/06).
Keesokan harinya sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku mendatangi kerumah korban dalam keadaan mabuk dan berkata kepada pelapor bahwa jika sampai pelaku masuk penjara karena masalah kemarin maka keluarga korban akan ditabrak menggunakan truk.
Pelaku yang masih emosi kemudian masuk ke truk dan menabrak rumah pelapor dengan cara memundurkan truknya sehingga bak turk mengenai lisplang rumah Korban.
Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Lamandau kemudian bergerak ke lapangan guna melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Tersangka telah kami amankan di Mako Polres Lamandau untuk Penyidikan lebih lanjut”, tambah Kasat Reskrim.
Terhadap tersangka kami sangkakan dengan 335 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.
Penulis: Nata
Editor: Andrian