INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melarang kendaraan roda enam atau lebih untuk melintasi jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama, selama banjir.
Imbauan spanduk larangan tersebut telah dipasang petugas Dishub Provinsi Kalteng di setiap pintu masuk dari arah Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama maupun sebaliknya.
Sekretaris Dishub Kobar, Burhan mengatakan, pemasangan spanduk imbauan tersebut dilakukan Dishub Provinsi Kalteng.
“Kami hanya mem-back up jika diperlukan bantuan, bahwa sesuai peraturan dari Dishub Provinsi, selama banjir Truk Roda 6 atau lebih dilarang melintasi jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama, kecuali angkutan sembako, BBM dan pakan,” ujarnya, Sabtu (1/10/2022).
“Untuk kendaraan roda 6, jalurnya dialihkan melalui Kabupaten Lamandau,” kata Burhan.
Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat menyoroti masih banyaknya truk roda 6 dengan tonase yang besar melintasi jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama. Ditambah dalam kondisi banjir, maka jalan menjadi macet dan semakin rusak.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian