INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Selama 2024 Aparat Kepolisian dari Polres Katingan berhasil menyita 53,26 gram narkotika jenis sabu dan uang sebesar Rp17.400 juta. Hal tersebut disampaikan Wakapolres Katingan, Kompol Uni Subiyanti, didampingi Kasat Narkoba AKP Suherman saat melakukan konferensi pers di halaman Polres Katingan, Senin 5 Februari 2024.
“Jumlah total barang bukti narkotika yang disita dari sembilan tersangka di bulan Januari sebanyak 53,26 gram dan uang yang disita sebanyak Rp. 17.400 juta,” ungkapnya.
Kompol Uni menyebutkan, jumlah tersebut merupakan hasil tangkapan Polres Katingan selama 2024.
Untuk barang bukti yang disita dari tersangka berinisial KL (38) polisi berhasil menyita adalah 41 paket narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 35,74 gram dan uang tunai sebesar Rp7,1 juta, enam bungkus plastik, dua buah potongan sedotan, satu unit timbangan digital dan satu buah handphone.
Sementara untuk barang bukti yang disita dari tersangka YN (31) polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,19 gram dan uang tunai sebesar Rp4 juta, satu buah handphone yang disita dari tersangka NT (41).
Kemudian barang bukti yang disita dari tersangka BN (32) adalah empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,75 gram, uang tunai sebesar Rp2,1 juta, satu buah bong siap pakai, satu buah korek api, satu buah handphone yang disita dari tersangka IN (30)
Untuk tersangka LK (41) polsi menyita 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,56 gram, satu buah timbangan digital, satu buah pipet kaca warna bening, satu buah potongan sedotan warna putih, satu buah korek api, uang tunai sebesar Rp. 250ribu, dan satu buah handphone.
Tersangka YS (49) adalah empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,02 gram satu buah bong siap pakai satu buah timbangan digital satu buah satu buah pipet kaca satu buah wadah plastik warna merah satu buah potongan sedotan satu buah handphone uang tunai RP. 3.950.000 juta disita dari tsk ST (37)tahun ,SI (27) tahun adalah satu buah uah Handphone.
Pasal yang dikenalkan untuk tersangka KL dan Sdr. BN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika:
Tersangka YN, NT, IN Dan LK telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 132 ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka YS, ST, Dan SI telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang -undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun. (**)
Editor: Irga Fachreza