INTIMNEWS.COM, KASONGAN — Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan telah mengeluarkan surat edaran bagi jenjang sekolah pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), agar menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh atau daring mulai hari ini, Jum’at 6 Oktober sampai 14 Oktober 2023 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan, Feriso melalui surat bernomor 421/1092/D ISDIK-1/2023 29 September 2023 tersebut, mengatur tentang proses pembelajaran selama masa kabut asap. Sementara berdasarkan Data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), wilayah Kabupaten Katingan dalam Level Berbahaya.
Kabut asap dapat membahayakan kesehatan peserta didik, maka disampaikan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, SD, SMP dan Pendidikan Kesetaraan untuk melaksanakan langkah pembelajaran jarak jauh.
“Pembelajaran tatap muka untuk jenjang PAUD, SD, SMP dan Pendidikan Kesetaraan di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan dialihkan menjadi pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah mulai hari ini 6 Oktober sampa tanggal 14 Oktober 2023,” tulis Feriso dalam surat tersebut.
“Apabila kondisi udara membaik sebelum tanggal 14 Oktober 2023, maka pembelajaran tatap muka kembali ke seperti basanya,” sambungnya.
Bagi Satuan Pendidikan yang tidak berdampak kabut asap, maka jam masuk sekolah ditunda ke pukul 08.00 WIB dan mengurangi jam tatap muka 1 jam pembelajaran 45 menit menjadi 1 jam Pelajaran 30 menit.
“Bagi Satuan Pendidikan yang tidak berdampak kabut asap tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka seperti biasa,” ujarnya.
Selama pembelajaran jarak jauh dilaksanakan, peserta didik diimbau agar tidak melakukan kegiatan di luar rumah.
“Selalu menghimbau kepada peserta didik agar tidak melakukan kegiatan di luar rumah. Pendidik dan tenaga kependidikan tetap hadir ke sekolah dengan memperhatikan kesehatannya untuk tetap memantau dan memberikan panduan pembelajaran jarak jauh kepada peserta didik,” pungkasnya.
Editor: Andrian