
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – MS, Sekretaris Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016-2019.
Sekdes itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar ekspos perkara di kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, pada Kamis (21/4/2022).
Sekdes Kerabu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-220/O.2.14/04/2022, menyatakan tersangka MS ditahan selama 20 hari oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar melalu Pidsus Yushar, mengatakan, MS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti keterlibatan tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016-2019.
“Berdasarkan dua alat bukti yang kuat, maka status MS kini ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Yushar kepada wartawan, Kamis (24/4/2022).
Menurut Yushar, dari hasil penyelidikan dan perhitungan kerugian negara, perbuatan tersangka diduga telah merugikan keuangan negara total kerugian negara berdasarkan LHP Inspektorat Nomor : 700/01/LHP-K/21/ITDA Tanggal 07 Oktober 2021 sebesar 885.355.037. Modus tersangka yaitu dengan cara merealisasikan Anggaran Dana Desa 100%, namun kegiatan tidak dilaksanakan (fiktif) ataupun tidak selesai sebagaimana mestinya.
Dia menambahkan, perbuatan tersangka telah melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian