INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H. Nuryakin, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, meresmikan Rapat Koordinasi (Rakor) Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Tahun 2024 di Hotel M Bahalap Palangka Raya pada Rabu, 20 Maret 2024. Rakor ini diselenggarakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perumahan Rakyat serta Pertanahan (Perkimtan) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Sekda Nuryakin menegaskan bahwa kebijakan Reforma Agraria bertujuan untuk menata penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan melalui penataan aset dan akses demi kemakmuran rakyat Indonesia. Ia menjelaskan bahwa implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria akan dilakukan dengan berbagai strategi, termasuk Legalisasi Aset, Redistribusi Tanah, Pemberdayaan Ekonomi Subyek Reforma Agraria, dan Pembinaan Kelembagaan Agraria.
Sekda juga menjelaskan target nasional terkait Penataan Aset Reforma Agraria, yang mencakup redistribusi 286.339 bidang tanah. Provinsi Kalimantan Tengah memiliki target redistribusi sebanyak 3.625 bidang tanah, dengan target spesifik 1.000 bidang tanah pada tahun 2024 dan 2025.
Selain itu, Sekda Nuryakin menambahkan bahwa untuk Penataan Akses Reforma Agraria, sebanyak 148.800 Kepala Keluarga (KK) di Kalimantan Tengah akan menerima akses reforma agraria, dengan target 3.000 KK pada tahun 2024 dan 2025.
Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Kalteng, Andi Arsyad, dalam laporannya menyatakan bahwa tujuan rakor ini adalah untuk menumbuhkan pemahaman antara instansi terkait mengenai peran masing-masing dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan Reforma Agraria. Ia juga menekankan pentingnya menggali informasi mengenai potensi Redistribusi Tanah dan mencari solusi atas tantangan yang muncul selama proses tersebut.
Rakor ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai 20 hingga 22 Maret 2024, dengan menghadirkan pembicara dari Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri, Triono Hadi Priyanto. Peserta pertemuan ini termasuk perwakilan dari Kantor ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah, BPKHTL Wilayah XXI Palangka Raya, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Palangka Raya, dan instansi terkait lainnya dari provinsi, kabupaten, dan kota se-Kalimantan Tengah.
Penulis: Redha
Editor: Andrian