INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Katinga, Pransang meminta ASN yang akan memasuki masa purna tugas agar mengembalikan aset negara berupa kendaraan dinas. Hal tersebut disampaikan saat memberikan sambutan di Aula BPKAD, Rabu 4 Oktober 2023.
Pransang mengatakan Pemkab Katingan telah melakukan pemulihan aset daerah yang dikuasai pihak lain dalam perspektif pendampingan kejaksaan dalam penegakan aturan dan optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa di lingkungan pemerintah Kabupaten Katingan.
Menurut Setda Katingan, Pransang dalam bentuk komitmen pemerintah kabupaten katingan, dalam peningkatan tata kelola barang milik daerah, agar dapat menjadi semakin lebih baik. Sehingga penanganan aset yang dikuasai pihak lain,Penanganan aset yang di bawa oleh pensiunan ASN,
OPD yang tidak diikuti dengan perpindahan pencatatan pada sistem optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah yang tidak difungsikan dalam pelaksanaan tugas.
“Pada tahun 2020 kita telah membuat kerjasama dengan kejaksaan Negeri katingan, terkait penanganan aset yang dikuasai dengan pihak lain.Dalam tiga tahun terakhir,” ungkap Pransang.
Selain itu kata Pransang telah diterbitkan dua belas surat kuasa khusus (SKK) terkait penanganan aset pemerintah kabupaten katingan, dengan objek penanganan meliputi, Kendaraan yang dibawa oleh pensiunan, Kendaraan yang hilang, Rumah dinas yang beralih fungsi menjadi tempat usaha, dan Rumah dinas yang masih ditempati oleh pihak tidak berhak.
Lanjut Pransang pemerintah kabupaten katingan bekerjasama dengan kejaksaan negeri katingan telah berhasil memulihkan aset dengan total nilai pemulihan sebesar, empat ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah,Beberapa waktu yang lalu melalui komunikasi yang intens dengan pihak kejaksaan negeri katingan.
“Kita telah memulihkan aset yang sudah beberapa tahun dikuasai oleh pihak lain, Bahkan sebelum SKK dikeluarkan.Untuk itu saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerjasama kejaksaan negeri katingan, kepala perangkat daerah dan pengurus barang yang terkait,” katanya
Sementara itu, Saya menegaskan bahwa tidak ada lagi istilah dum atau pembelian langsung, atas aset atau barang milik daerah oleh pensiunan ASN. Jadi saya minta agar semua kepala perangkat daerah bersama pengurus barang masing-masing, memastikan bahwa aset yang sebelumnya digunakan oleh ASN yang akan pensiun tersebut sudah dikembalikan. Aset yang dikuasai oleh pihak lain dan rentan untuk tidak kembali kepada pemerintah daerah, akan dianggap sebagai kerugian negara.Untuk aset daerah baik berupa tanah dan atau bangunan, yang masih belum difungsikan, dan belum diketahui akan dikelola dalam bentuk apapun.
“Saya himbau untuk dikelola secara langsung oleh perangkat daerah atau di pihak ketigakan berupa sewa. Hal ini guna kita dapat lebih maksimal memanfaatkan seluruh aset kita sehingga dapat menambah nilai ekonomis aset dimaksud.Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah daerah terkait tindak lanjut evaluasi yang dilakukan oleh komisi pemberantasan korupsi ( KPK) melalui monitoring center for prevention (MCP),” tegasnya.
Menurutnya pada tahun dua ribu dua puluh dua untuk hasil penilaian oleh kpk melalui mcp (monitoring center for prevention), pemerintah kabupaten katingan diberi nilai delapan puluh dua dan untuk tahun dua ribu dua puluh tiga ini sampai dengan bulan september, pemerintah kabupaten katingan berada dalam posisi penilaian di angka empat puluh enam, harapan pimpinan dan melalui komitmen kita bersama, diharapkan agar penilaian untuk tahun ini dapat meningkat dengan salah satu indikator penilaiannya adalah terkait pengelolaan barang milik daerah.
“Besar harapan saya, melalui kegiatan ini, agar seluruh kepala perangkat daerah dan jajarannya agar lebih serius dalam memperhatikan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam kartu inventaris barang pada perangkat daerah masing-masing,” sebutnya.
Dengan adanya perhatian terhadap fasilitas penunjang yang ada pada kantor masing-masing, secara tidak langsung juga akan membantu pemerintah kabupaten katingan dalam mewujudkan fungsi pelayanan kepada masyarakat yang merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana amanat negara, karena aset yang ada tersebut merupakan alat penunjang fungsi pelayanan dan penunjang pelaksanaan tugas kita bersama.
“Kepada seluruh pengguna barang dan pengurus barang agar dengan penuh amanah dapat menjaga, merawat dan mengamankan penggunaan barang milik daerah, sehingga akan tetap dapat optimal pada saat digunakan,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza