INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Pransang didampingi oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Katingan Bambang Harianto dan Inspektur Kabupaten Katingan Deddy Feras serta Kepala Perangkat Daerah yang terkait, pimpin rapat pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Katingan di Aula BKPSDM Kabupaten Katingan. Rabu 8 Mei 2024.
Hal itu diungkapkan Sekda Katingan, Pransang bahwa penjatuhan hukuman disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Biasanya proses penjatuhan hukuman disiplin dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut. Hukuman disiplin yang diberikan juga bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan,” katanya.
Selain itu kata Pransang, ini bertujuan untuk guna penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap ASN dan memberikan rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin sebagai bahan pertimbangan Penjabat Pembina Kepegawaian (Bupati Katingan) menetapkan Keputusan sanksi disiplin terhadap masing-masing ASN.
“ASN Agar betul-betul profesional dalam mengambil keputusan yang nantinya akan disampaikan kepada Penjabat Bupati,” ucapnya.
Editor: Andrian