INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, H. Nuryakin, mengikuti Lokakarya Pendampingan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Aquarius Boutique, Palangka Raya, pada 1 Juni 2024. Dalam acara tersebut, Sekda Nuryakin meresmikan Nota Kesepahaman dengan Ombudsman RI yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Saat menyampaikan sambutan tertulis Gubernur, Sekda Nuryakin menegaskan bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik yang bermutu, diperlukan komitmen bersama dan upaya bersama dari Pemerintah Pusat dan Daerah, instansi penyelenggara pelayanan, serta peran aktif masyarakat, di samping pengawasan dari Ombudsman RI. Ia menyatakan, “Oleh karena itu, Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI menjadi sangat penting karena dapat memberikan wawasan dan tolok ukur dalam menilai kinerja instansi pemerintah.” Sekda mencatat, dalam Penilaian Kepatuhan Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperoleh Predikat Zona Hijau, yang menunjukkan Opini Berkualitas Tinggi dari Ombudsman RI, dengan nilai 86,6. “Kita juga patut bersyukur, karena hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Tengah menunjukkan peningkatan yang signifikan,” ujarnya.
Sekda berharap nota kesepahaman yang ditandatangani ini menjadi bukti komitmen dan semangat untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warga Kalimantan Tengah. “Sinergi yang efektif antar seluruh pemangku kepentingan sangat penting, sehingga kita dapat menghadapi tantangan penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin kompleks di masa mendatang,” pungkasnya.
Sekda menegaskan, seiring pesatnya kemajuan teknologi informasi dan digitalisasi, masyarakat semakin menuntut pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, tanggap, dan profesional. “Oleh karena itu, setiap instansi pemerintah harus terus meningkatkan operasionalnya, khususnya dengan menggalakkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), untuk memperlancar, mempermudah, dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Hadir pula anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Tengah R. Biroum Bernardianto beserta jajaran, Bupati, Plt Bupati, Plt Wali Kota, Kepala Perangkat Daerah, dan Kepala Instansi Vertikal di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta Pemerintah Kabupaten/Kota. Hadir pula insan pers, baik dari media cetak, elektronik, maupun daring.
Penulis: Redha
Editor: Andrian