INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sejumlah barang bukti dan saksi diperiksa polisi pada kasus bunuh diri karyawan kantor Musirawas Grup yang terletak di Jalan Sawit Raya, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kepolisian Resor Kotawaringin Timur kini masih mendalami motif bunuh diri pria berumur 50 tahun yang berinisial DN itu yang dilakukannya sekitar pukul 08.00 WIB Jumat 30 Agustus 2024 kemarin.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto bahwa saat ini pihaknya masih menindaklanjuti kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.
“Ada empat saksi yang diperiksa, dan barang bukti berupa pisau yang digunakan, ponsel korban serta rekaman CCTV,” sebut Iyudi saat dikonfirmasi, Sabtu 31 Agustus 2024.
Saat ini pihaknya juga masig melengkapi berkas tersebut dengan mengumpulkan informasi di lapangan, pihaknya juga bersama tim Inafis Polres Kotim langsung ke lokasi kejadian usai menerima informasi.
Smeentara itu jenazah langsung dibawa ke Instalasi Kamar Jenazah RSUD dr Murjani Sampit usai ditemukan bersimbah darah oleh petugas keamanan kantor tersebut.
Korban dinyatakan meningga dunia dan dijemput oleh pihak keluarga pada Jumat kemarin dan dimakamkan di Palangka Raya.
Sementara itu ketua tim hukum Musirawas Grup Saktyo Pamadi menyampaikan bahwa saat ini masih pada pendalaman pihak kepolisian, namun dirinya enggan berkomentar banyak.
“Masih didalami polisi, jenazah dimakamkan di Palangka Raya dibawa ambulan dan berangkat pada sore hari kemarin dari rumah sakit,” katanya saat dikonfirmasi.