INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pengadilan Negeri Sampit melakukan sita eksekusi lahan di Jalan Tjilik Riwut Km 4 Sampit, yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sampit, Supriadi.
Sita eksekusi dilakukan sehubungan dengan permohonan tindak lanjut Eksekusi yang diajukan oleh Norhajiah dan rekan selaku Kuasa dari Pemohon Eksekusi atas pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 7/Pdt.Eks/2020/PN Spt Jo Nomor 407 PK/Pdt/2017 Jo. Nomor 2953 K/Pdt/2013 Jo. Nomor 13/PDT/2013 PT PLK Jo. Nomor 5/Pdt. G/2012/PN Spt.
Dalam gugatan antara Muksin Atjim sebagai penggugat eksekusi, Mistar Bin Asran sebagai tergugat I, Tarmuji sebagai tergugat II, Yehu Asin tergugat III, Nya Minto tergugat IV, Aliansyah tergugat V
Objek sengketa yaitu Sebidang tanah perbatasan berukuran luas 27.900 meter persegi. Dahulu terletak di Desa Baamang Tengah Kecamatan Baamang di bagian darat (Barat) kurang lebih berada 2 KM dari tepi Barat Kali Mentaya sekarang bernama Jalan Tjilik Riwut KM. 4 RT46 RW07 (Jalan Sampit Kota Besi) Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan tanah Walter Hugo Marsius, Samsul Bahri,
- Timur berbatas dengan Jalan Cilik Riwut (Jalan Sampit Kota Besi)
- Selatan berbatas dengan Jalan Bumi Raya II
- Barat berbatas dengan tanah para Penggarap baru.
Norhadijah mengatakan sita eksekusi itu diajukan karena perkara klien ini sudah berkekuatan hukum tetap dan oleh pengadilan baik dari tingkat pertama hingga kasasi dan bahkan peninjauan kembali (PK) dinyatakan sah sebagai pemilik tanah tersebut.
“Hari ini berjalan dengan lancar, tinggal menunggu eksekusi saja nantinya setelah proses ini,” tegasnya saat di lapangan Rabu, 25 Januari 2023.
Menurut Norhajiah, di atas tanah kliennya itu ada sejumlah bangunan, di mana mereka mendapatkan membeli dari pihak tergugat atau dari pihak yang kalah dalam gugatan tersebut. Namun hingga sita dilakukan yang bersangkutan tidak juga mengosongkan tanah tersebut. Termasuk bangunan koperasi yang masuk beberapa meter di tanah kliennya itu.
“Bangunan koperasi itu melebar, sudah kami surati namun diindahkan oleh mereka,” tegasnya.
Dalam sita itu sejumlah pihak hadir, bahkan mereka diberi waktu selama delapan hari menyatakan sikap apakah melakukan upaya hukum perlawanan atau tidak
“Kalau selama delapan hari tidak ada upaya hukum kita lanjut pada eksekusi,” kaya Supriadi menegaskan.
Editor: Andrian