INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Jajaran Polda Kalteng mengamankan dua jaringan narkoba, 6 Juni 2021.
Penangkapan pertama, Minggu 6 Juni 2021 terjadai pada pukul 13.30 WIB. Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial AS (23) beralamat di Jalan Meden RT.03 Desa Sungai Tendang Kecamatan Kumai Kabupaten (Kobar), Kalteng. AS diamankan di Jalan Samari Gg. Harapan RT.25 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar.
Lalu, pada hari yang sama pukul 13.35 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan inisial (M) (31) beralamat di Jalan Cilik Riwut I Rt 14 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu M. Nasir menjelaskan kronologis penangkapan insial AS (23) dan M (31) tersebut. Awalnya Satresnarkoba Polres Kobar menerima informasi dari masyarakat, di sebuah barakan Jalan Samari II Gg. Harapan RT 25 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel Kobar sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu.
“Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan, dan setelah mengetahui bahwa terlapor berada di TKP, kemudian anggota langsung mengamankan inisial (AS) dan dilakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya,” kata Iptu M Nasir Senin 8 Juni 2021.
Dalam penggeledahan polisi menemukan 1 (satu) lembar kertas alumunium foil dari rokok, di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,93 gram, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah Bong dari botol minuman merk Sprite, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sisa kerak shabu, dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo No.GSM 081545056760.
“Barang-barang tersebut diakui adalah milik terlapor, selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut,” jelas Iptu M. Nasir.
Kemudian dikembangkan lagi ke penangkapan berikutnya, yang berinisial M (31) di Jalan Cilik Riwut I RT. 16 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kobar. Bahwa barang bukti shabu tersebut diperoleh dari (AS).
“Selanjutnya Personel Satrenarkoba Polres Kobar melakukan penangkapan terhadap inisial M di TKP dan dilakukan penggeledahan badan, rumah dan perkarangan belakang rumah tepatnya di bawah pohon pisang yang ditumpuk dengan batu bata,” jelas Iptu M Nasir.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam motif bulan bintang di dalamnya terdapat 14 (empat belas) paket kristal warna putih diduga shabu dengan berat kotor 15,21 gram dan di dalam rumah ditemukan 1 (satu) buah tas pinggang warna cokelat merek PENNAY di dalamnya terdapat 1 (satu) buah sendok warna merah terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah isolasi dan 1 (satu) bungkus plastik klip besar didalamnya terdapat 8 (delapan) plastik klip kosong serta 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna biru muda yang ditemukan di atas meja.
Barang-barang tersebut diakui adalah milik terlapor. Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut.
“Adapun Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) huruf (a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu M. Nasir. (Yus)