INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Peredaran Minuman Keras (Miras) atau Minumuan Berakhol (Minol) di Kotawaringin Timur terus menjadi sorotan. Salah satunya, sorotan itu datang dari Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Parningotan Lumban Gaol.
Menurutnya ini akan menjadi pekerjaan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Pasalnya hingga saat ini peredaran miras di Kotawaringin Timur terus terjadi meskipun sudah dilakukan penertiban.
“Hal ini menjadi PR kita bersama, mengingat Pemerintah dan DPRD sudah pernah mengeluarkan aturan yang menjadi landasan hukum tentang pengaturan Minuman Beralkohol (Minol) di wilayah Kabupaten Kotim,” jelas Parningotan Lumban Gaol, Rabu 25 Agustus 2021.
Namun nyatanya di lapangan masih banyak pelanggaran dan bahkan puncaknya pada saat Wakil Bupati Kotim, Irawati melakukan razia dan berujung pemasangan pilice line sejumlah toko yang disinyalir menjual miras.
Namun beberapa hari ini kemudian setelah di razia, aktivitas peredaran miras tetap berlangsung sehingga ada kesan penegakan hukum tidak berjalan. “Atau mandul peraturan daerah yang sudah dibuat, yang notabene menggunakan uang besar bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat Kabupaten Kotim selama ini,” katanya.
Unuk itu, dia meminta agar kembali meninjau ulang Perda Miras yang sudah ada agar segera direvisi kembali. “Saya ingin kita bahas ulang Perda Minol tersebut agar tidak hanya menjadi kertas yang ompong dan mandul,” kata pria yang akrab disapa Gaol ini.
Bahkan Gaol menyebutnya kalau perlu peredaran miras di legalkan saja. “Saya ingin Miras itu dilegalkan saja penjualanya dan diatur lebih baik lagi. Sehingga dunia usaha tetap berjalan dengan baik dan tentunya juga akan bisa menjadi sumber retribusi pendapatan daerah yang nantinya bisa menopang pembangunan infrastruktur yang banyak hancur. Dan pembuatan akses-akses jalan baru yang sangat dibutuhkan masyarakat,” timpal pria jebolan Partai Demokrat tersebut.
Disampaikan Gaol, dengan dilegalkanya penjualanya, maka akhirnya akan terlepas dari urusan beking membeking pada pengusaha Minol. Suka atau tidak suka bahwa dengan munculnya Perda Miras selama ini hanya menguntungkan bagi oknum-oknum tukang beking.
Sementara dimasyarakat menjadi polemik yang tidak berkesudahan dan menimbulkan saling curiga dimasyarakat.
“Semoga pemerintah bisa segera mempertimbangkan untuk melakukan revisi Perda Miras tersebut, demi terciptanya ketertiban dan tersudahinya polemik berkepanjangan, yang penting nantinya Perdanya memuat tentang pengaturan yg mengakomodir keinginan semua pihak,” tegasnya. (ibrahim).