INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polsek Pangkalan Banteng Polres Kotawaringin Barat megamankan AS (37) tercatat sebagai warga Desa Sungai Pakit, RT 017, RW 003, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat. Pelaku ternyata spesialis penggelapan sepada motor kambuhan, bahkan penjaga sekolah juga jadi korbannya.
AS ditangkap berdasarkan laporan korban yang sepeda motor miliknya, belum juga kembali setelah dipinjamkan ke pelaku. Berdasarkan pengakuan pemilik, penggelapan terjadi pada hari Selasa 5 Oktober 2021.
Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Faisal Firman Gani membenarkan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara kembali ditangkap jajaran Polsek Pangkalan Banteng, pelaku diduga menggelapkan kendaraan roda dua yang digunakannya untuk gaya-gayaan.
Kali ini ia terlibat kasus penggelapan kendaraan bermotor milik penjaga sekolah di Kecamatan Pangkalan Banteng. AS merupakan residivis, tercatat kasus penggelapan kendaraan roda dua yang membawanya kembali berurusan dengan kepolisian adalah kasus pidana yang ke tiga kalinya, kata dia, Selasa (23/11/2021).
Modusnya, AS menggelapkan kendaraan adalah dengan berpura – pura meminjam kendaraan roda dua jenis Honda milik Junaedi (37) yang merupakan penjaga sekolah di SMKN-1 Pangkalan Banteng Desa Amin Jaya, RT 14, RW 03 Kecamatan Pangkalan Banteng.
AS berpura-pura meminjam kendaraan tersebut untuk mengantarkan barang ke Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, namun sejak di pinjam dari hari Selasa 5 Oktober 2021 sampai dengan saat ini kendaraan tersebut tidak ada.
“Atas kejadian itu korbanpun akhirnya melaporkan ke Polsek Pangkalan Banteng dan berdasarkan laporan tersebut akhirnya AS ditangkap dikediamannya,” terang Kapolsek.
“Kendaraan tersebut bukannya dijual ataupun digadaikan oleh AS, akan tetapi digunakannya sehari-hari untuk bergaya,” tegas Kapolsek.
Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 8 juta, dan AS dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara. (Yus).