INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Salah seorang pengedar sabu berinisial A (38) sempat
mengajak personel Satres Narkoba Polres Kotim yang melakukan penyamaran
berkeliling Kota Sampit sebelum akhirnya disergap.
Menurut Kasatres Narkoba AKP Bagus Winarmoko bahwa pihaknya melakukan
penyamaran saat akan menyergap tersangka A. Dikatakan, pihaknya menyergap
tersangka di Jalan Walter Condrat sekitar pukul 16:00 WIB, Rabu 5 April 2023.
“Saat itu kita melakukan penyamaran di lapangan, sempat dibawa berkeliling dalam
Kota Sampit. Motifnya untuk mengambil sabu, namun saat sesampainya di lokasi saat
menunjukan sabu itu langsung kita sergap,” kata Bagus, Kamis 6 April 2023.
Dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis
sabu seberat 2,64 gram, satu ponsel dan satu sepeda motor.
“Saat ini A dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Kotim untuk proses lidik
lebih lanjut,” beber Bagus.
Dirinya pun disangkakan pasal 114 (1) atau 112 (1) tentang narkotika.
Pada hari yang sama pihaknya juga menyergap seorang pemuda Seruyan berumur 23
tahun berinisial MMR di Jalan Pelita tembus Delima 5 di Kecamatan MB Ketapang,
Sampit sekitar pukul 14:00 WIB.
Dari tangan tersangka polisi juga menemukan barang bukti tiga bungkus paket sabu
seberat 8,58 gram, satu kotak rokok, dua ponsel dan satu sepeda motor.
“Rencananya sabu milik MMR itu diedarkan ke wilayah utara. Saat ini barang bukti dan
tersangka telah kita amankan di Mapolres Kotim,” demikiannya. (**)
Editor: Irga Fachreza