INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sebelum menggelar aksi solidaritas terhadap Kepala Desa (Kades) Waringin Agung Muhadi dan seorang warga bernama Ahmad Sobirun yang dikriminalisasi oleh PT Bangungiat Usaha Bersama.
Sejumlah polisi berpakaian preman menggeledah rumah Muhadi saat keluarga masih terlelap, saat itu polisi berpakaian preman berjumlah sekitar enam orang dengan menggunakan mobil berwarna hitam.
Sekitar pukul 5:45 WIB, gedoran pintu membuat keluarga Muhadi terbangun dan membukakan pintu sejumlah orang yang mengaku dari Polda Kalteng itu.
“Dari Polda Kalteng,” kata seorang polisi yang mengetuk pintu dari luar saat embun tipis yang masih menyelimuti desa tersebut, Kamis 22 Juni 2023.
Setelah dibukakan pintu, tiga orang masuk ke ruang tamu dan duduk menunjukan surat tugas dan menanyakan dimana keberadaan sang Kades.
“Dimana pak Muhadi? Kemana beliau,” tanya polisi itu.
Disamping itu, satu anggota polisi bertubuh tinggi besar mengabadikan momen itu dengan ponselnya.
Keluarga menjawab bahwa Muhadi tidak pulang-pulang sudah beberapa hari dan tidak tahu dimana keberadaannya.
Polisi bersikukuh menanyakan keberadaan Muhadi, namun keluarga tetap dengan jawaban yang sama.
“Kami cari sampai lubang tikus pun pasti dapat, ini surat DPOnya sudah terbit, jadi seluruh orang siapa saja bisa menangkapnya,” kata seorang polisi.
Usai itu, pihaknya meminta izin untuk menggeledah satu persatu kamar yang ada di rumah tersebut, namun Muhadi tidak ditemukan keberadaannya.
Sehingga pihaknya memutuskan untuk meninggalkan rumah tersebut dan mendokumentasikan dengan cara berfoto di pekarangan rumah.
Sekitar pukul 14:45 WIB, sekitar 200 massa dari Desa Waringin Agung dan warga lokal sekitar desa menggelar aksi solidaritas di lapangan desa setempat.
Dengan membawa alat peraga dan pengeras suara untuk berorasi dan menyampaikan pendapatnya. Margono S penanggungjawab aksi mengatakan bahwa pihaknya merasa keberatan atas tindakan Polda Kalteng yang sepertinya memihak kepada PT BUM.
“Kami merasa keberata, Kades kami dikriminalisasi hukum yang mana menegakan dan bertangung jawab kepada wilayah desa yang diperjuagkan semua itu adalah hak waga desa, namun malah ditetapkan menjadi tersangka,” ungkapnya. (**)
Editor: Irga Fachreza