INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Sebelum mengajukan pindah tugas ke tempat yang baru, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajibn mengabdi di penempatan pertama selama lima tahun. Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Katingan, Saiful saat ditemui, Senin 26 Februari 2024.
“Saya tegaskan, PPPK baru bisa ajukan pindah tugas atau tempat kerja, kalau sudah lima tahun kerja di tempat asal penempatan,” tegas Saiful.
Selain itu kata Saiful, ada beberapa PPPK yang meminta untuk dipindahkan tempat tigas, namun tidak diberi kesempatan. Pasalnya belum mencapai waktu lima tahun di tempat kerja.
“Gimanah mau dipindahkan, kerja saja belum lima tahun,” katanya.
Bahkan, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), jangka waktunya harus capai 10 tahun.
“Kalau PNS, aturannya harus 10 tahun, baru bisa dipindahkan tempat tugasnya,” tuturnya.
Ia berharap, baik pegawai PPPK dan PNS bisa bekerja dengan baik dan fokus dengan pekerjaan yang sedang dilakukan.
“Harapan saya bagi PPPK maupun PNS, khusus yang mau ajukan pindah tugas, mengabdi dengan baik kepada masyarakat, jika sudah waktunya, tentu akan dipertimbangkan,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza