website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Saubari: Perda Palangka Raya untuk Jaga Kearifan Budaya Lokal

Staf ahli Bidang Peraturan Hukum DPRD Palangka Raya, M Saubari Kusmiran. (Lidia)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Staf ahli Bidang Peraturan Hukum DPRD Palangka Raya, M Saubari Kusmiran menyebut kehadiran Perda di Kota Palangka Raya untuk menjaga kearifan budaya lokal. Hal tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Anggota DPRD Mahakam Ulu di Ruang Rapat Komisi DPRD Palangka Raya, Kamis 19 Januari 2023.

Saubari mengatakan, salah satu budaya lokal yang diatur dalam perda adalah penggunaan minuman beralkohol untuk kegiatan ritual adat tertentu. Menurutnya, belum ada satu daerah pun yang mengatur terkait penggunaan minuman beralkohol sehingga masih dalam larangan.

“DPRD Kota Palangka Raya berinisiatif untuk membuat Perda terkait minuman beralkohol agar masyarakat adat Dayak bisa mengkonsumsi minuman tersebut tanpa ada larangan tetapi hanya dalam kegiatan adat tertentu saja,” jelasnya.

Saubari mengatakan, pertemuan dengan anggota DPRD Mahakam Ulu terdapat tiga poin yang disampaikan. Pertama kata dia, terkait perda peningkatan Pendapatan Anggota Dewan (PAD), kedua bagaimana upaya dalam rangka menjaga kebudayaan lokal, ketiga berkaitan dengan penghasilan dewan.

Pasang Iklan

“Terkait Perda kita sudah jelaskan ada beberapa Perda Kota Palangka Raya yang berkaitan dengan PAD, misalnya Perda Walet, Perda Kost-kost an, Perda Parawisata,” sebutnya.

Saubari menambahkan, terkait perda Ornamen Adat Dayak Kalteng, perda Muatan Lokal, seperti Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan termasuk perda tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

“Dari beberapa perda tersebut ada yang kita revisi. salah satunya adalah minuman beralkohol yang digunakan pada saat kegiatan atau ritual adat daerah,” ungkapnya.

Terkait perda Pendapatan Anggota Dewan, kata Saubari, pihaknya tetap mencari solusi. Solusi ini kata dia, tetap yang bisa dipertanggungjawabkan serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

“Tentunya dengan kegiatan ini kita bisa saling berbagi ilmu,” pungkasnya. (**)

Editor: Irga Facheza

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan