INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Manfaatkan website judi online, AS warga Jalan Pemuda, Gang Kedondong, RT 9 Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat nekad jadi bandar togel.
AS bukan hanya jadi bandar togel tapi juga menjual togel tersebut pada para pejudi yang ingin mendapatkan keuntungan instant.
Namun bisnis penjualan togel tersebut berakhir setelah ia ditangkap anggota Reskrim Polres Kobar 15 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.
“Modus operandi pelaku yaitu ia melakukan permainan judi online pada website JayaTogel2013. Pelaku membuat akun pada website tersebut dengan nama DULKOCOR33,” jelas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Selasa, (16/8/2022).
Kapolres menjelaskan pelaku kemudian membuka layanan penjualan judi togel pada peminatnya. “Uang yang dibayarkan oleh pejudi yang membeli togel pada pelaku, kemudian didepositkannya pada website judi tersebut menggunakan akun miliknya,” jelas AKBP Bayu Wicaksono.
Bayu menjelaskan pelaku mengatakan bagi pemasang togel yang mendapatkan nomor yang dipasangnya mendapatkan hadiah berupa uang.
“Hadiah tersebut berupa kelipatan uang yaitu menang 2 angka dalat Rp 70.000, 3 angka dapat Rp 400.000 dan 4 angka dapat Rp 3.000.000. Selain itu bila tepat 1 shio mendapatkan Rp 9.000. Kelipatan keuntungan tersebut dihitung dalam kelipatan pembelian Rp 1.000,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan, di hadapan penyidik pelaku mengaku sudah 1 tahun ini berbisnis togel tersebut.
“Pelaku mengatakan ia mendapat keuntungan sekitar 9 persen dari setiap pembeli angka togel. Keuntungan dari penjualan togel itulah digunakannya untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian