INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Salah seorang personel Polres Kapuas menerima sanks Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia. Pemberian sanksi PTDH tersebut digelar di Lapangan Upacara Polres Kapuas, Senin 27 Februari 2023.
Upacara pemberian sanksi tersebut dirangkai denga upacara kenaikan pangkat dan pemberian penghargaan kepada personel Polres Kapuas yang berprestasi. Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, selaku inspektur upacara dan diikuti peserta upacara para PJU (Pejabat Utama) Polres Kapuas, Personel dan ASN Polres Kapuas.
Kapolres Qori mengatakan, sanksi PTDH ini diberikan kepaada Ipda Slamet Rustamadji dengan jabatan Pama Polres Kapuas, Polda Kalteng. Pencoretan foto yang bersangkutan secara simbolis Kapolres Kapuas.
“Kembali Polres Kapuas melakukan PTDH kepada anggota Polres Kapuas, hal ini sangat berat dan disayangkan. Diharapkan kepada seluruh personel Polres Kapuas untuk melakukan tugas sebaik-baiknya untuk melayani masyarakat dan harkamtibmas serta tidak melakukan pelanggaran,” ungkapnya. (**)
Editor: Irga Fachreza