INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan melakukan penertiban sejumlah reklame yang tak berizin dan melewati masa aktif di sepanjang Jalan Kasongan dan Kereng Pangi. Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Katingan, Pimanto saat ditemui di sela-sela kegiatan, Senin 26 Desember 2022.
“Kami turunkan anggota Satpol PP untuk menertibkan reklame yang telah melewati batas aktif maupun reklame yang tidak memiliki izin,” jelas Pimanto.
Pimanto mengatakan, penertiban ini dilakukan selain menertibkan reklame, juga untuk menjaga keindahan Kabupaten Katingan. Dia mengatakan, pemasangan reklame diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Katingan.
“Reklame yang tak memiliki izin inilah yang seharusnya diwaspadai. Selain merusak keindahan, mereka juga yang merusak PAD karena tidak melalui pemerintah setempat,” pungkas Pimanto. (**)
Editor: Irga Fachreza