INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) nomor 10 tahun 2018 terus disosialisasikan. Kali ini jajaran Satpol PP dan Damkar Katingan melakukan sosialisasi ke SMP N 6 Katingan Hilir, Jumat 8 September 2023.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan melalui Sekretaris Budiman L Gaol mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk penggunaan rokok yang telah diatur tersebut.
Perda ini sifatnya mengatur tempat, dan ada kawasan tertentu yang tidak diperbolehkan sebagai tempat merokok. Sosialisasi ini sebelumnya sudah dilakukan ke dinas, kantor, badan, sampai ke kecamatan. Sekarang ke sekolah-sekolah di jaringan hilir.
“Apabila nanti ada terdapat pelanggaran, masih ada yang merokok di tempat yang dilarang, maka akan diberikan sanksi. Namun untuk sementara ini masih dalam tahap sosialisasi,” ungkap Budiman L Gaol,
Dengan dilakukannya sosialisasi ini, dia juga berharap agar perangkat desa maupun di perangkat daerah Kabupaten Katingan bisa mengetahui Perda Kabupaten Katingan nomor 10 tahun 2018 tentang KTR.
“Dalam sosialisasi ini kita juga melakukan pemasangan vertikal banner dan sejenisnya. Kita akan terus bergerak untuk menyosialisasikan hal ini. Kita berharap ada kesadaran bagi para perokok, untuk tidak merokok di tempat sembarangan,” pungkasnya.
Editor: Andrian