INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Satpol PP dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menemukan sejumlah orang peminta sumbangan pada sejumlah lampu merah di Kota Sampit atas nama yayasan.
Kepala Satpol PP Marzuki melalui petugas PPNS Sugeng Riyadi mengatakan alasan mereka meminta sumbangan tersebut untuk membangun gedung asrama santri. Dengan alasan untuk membangun gedung asrama putri pesantren.
Namun setelah ditelusuri, yayasan itu tidak mengantongi izin untuk melakukan praktek minta sumbangan di lampu merah. Selain untuk pembangunan, sebagian hasil dari sumbangan itu digunakan untuk membayar hutang oleh yayasan tersebut.
“Mereka mengaku memiliki hutang. Alibinya mereka meminta sumbangan di perempatan lampu merah begitu untuk membayar hutang,” sebutnya.
Dirinya juga menyebut bahwa dalam peraturan daerah tidak boleh lagi meminta sumbangan dengan hal serupa. Bahkan jika melanggar bisa dikenakan denda hingga penahanan dengan tindak pidana ringan.
“Terkait meminta sumbangan ini juga telah diatur dan itu diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), ” tegasnya.
Editor: Andrian