INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Penertiban baliho dan spanduk iklan atau reklame yang tidak memiliki ijin serta dipasang secara sembarangan, dilakukan oleh Satpol PP Kotawaringin Barat di sepanjang Jalan Protokol, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (16/11/2021).
Kasatpol PP dan Damkar Majerum Purni saat dihubungi menyebutkan pihaknya telah berkali-kali menertibkan baliho dan spanduk, terutama baliho yang keberadaanya melanggar Perda 16 tahun 2014 perihal ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Lanjut Majerum Purni, untuk jenis spanduk yang ditertibkan bermacam-macam, ada yang
penertiban dilakukan di sejumlah fasilitas publik yang strategis, utamanya di jalan-jalan Protokol wilayah Kecamatan Arut Selatan.
Mulai dari simpang gereja arah Kumpai Batu Atas sampai arah markas Satpol PP dan Damkar. Berbagai jenis dan ukuran baliho hingga reklame ditertibkan dengan cara dilepas ataupun dibongkar.
Selanjutnya, bekas baliho itu diangkut menggunakan truk ke kantor Satpol PP Kobar sebagai barang bukti, terang Majerum Purni.
Titik razia sendiri meliputi baliho yang berada di perempatan hingga pohon atau bahkan sengaja dipasang di pinggir kanan kiri jalan di sejumlah titik di ruas jalan Bhayangkara hingga di titik jalan M. Rafii. Penertiban juga kita lakukan tanpa pandang bulu, tegas Majerum Purni.
Majerum Purni mengharapkan tidak ada lagi yang memasang iklan secara sembarangan. “Memang, tidak ada perlawanan dari masyarakat maupun pengelola saat baliho dan spanduk kami turunkan atau dicopot,” ujarnya.
Mengenai penertiban itu, menurutnya masih berupa bentuk himbauan dan belum ada sanksi yang dikenakan kepada pemasang baliho dan spanduk yang tidak memiliki ijin. “Kita himbau mereka agar tidak lagi memasang baliho dan spanduk iklan atau reklame secara sembarangan. Untuk sementara, himbauan saja, pungkasnya. (Yus)