INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan akan tertibkan semua baliho dan spanduk yang tidak mengantongi izin pemasangan di sudut jalan. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Katingan, Budiman L. Gaol, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 19 Oktober 2023.
Budiman L. Gaol, mengatakan penertiban ini tidak hanya menyasar baliho dan spanduk promosi saja. Melainkan kata dia, baliho dan sanduk sosialisasi sebagai figur jelang pemilihan umum (pemilu) yang belum berizin atau belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten melalui instansi yang berwenang.
“Cukup banyak baliho dan spanduk terpasang di sejumlah sudut jalan. Bukan hanya di kota saja, tetapi di sejumlah sudut jalan yang ada di desa dan di wilayah kecamatan,” ungkap Budiman L. Gaol.
Selain itu, kata Budiman L. Gaol, pihaknya tak pernah melarang pemasangan baliho dan spanduk. Hanya saja, kata dia, ada aturan dan persyaratan yang wajib ditaati dan dipenuhi oleh pemasang tersebut.
“Setelah selesai administrasinya dan persyaratan baru bisa dipasang di sudut jalan,” katanya.
Ditambahkan, meskipun telah mmenuhi semua persyaratan pemasangan baliho maupun spanduk. pemasangannya juga tidak sembarangan. Melainkan harus meminta petunjuk dari pihak maupun instansi terkait daerah mana saja yang bisa dipasang baliho dan spanduk tersebut.
“Kami berharap untuk pemasangan spanduk dan baliho tidak merusak pemandangan wajah kota dan tidak mengganggu para pengendara dan pejalan kaki, jika dipasang di sekitar badan jalan,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza