INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Personel Satpol PP Kabupaten Katingan menertibkan atribut kampanye tak berizin. Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP dan Damkar Katingan Pimanto, Rabu 11 Oktober 2023.
Pimanto mengatakan, pihaknya melakukan penertiban atribut kampanye berupa baliho ini karena dianggap mengganggu ketertiban dan keindahan kota. Dia mengatakan, setiap spanduk maupun baliho harus sesuai peraturan yang berlaku.
“Kalau ada yang mau pasang baliho wajib memiliki ijin. Kalau tidak akan kami cabut dan amankan di kantor,” ungkap Pimanto.
Selain atribut kampanye, kata Pimanto, pihaknya juga mengamankan sejumlah reklame yang tidak memiliki izin dari pemda.
“Jadi yang tidak berizin banyak yang sudah kami copot dan itu tidak hanya baliho para Caleg, tapi ada juga yang sifatnya iklan,” ujarnya.
Pimanto menambahkan, penertiban ini tidak hanya terbatas untuk Kota Kasongan. Melainkan kata dia, seluruh baliho yang tak berizin yang ada di Kabupaten Katingan akan ditertibkan.
“Jangan pikir kalau baliho yang dipasang terutama jauh dari pemukiman itu kita tidak awasi, pasti kita awasi juga karena anggota kami tersebar di seluruh wilayah Katingan,” tuturnya.
Untuk baliho yang sudah ditertibkan, kata Pimanto, untuk sementara diamankan di Kantor Satpol PP. Untuk pemilik baliho yang mencari balihonya, bis langsung ke Kantor Satpol PP.
“Kalau ada yang merasa balihonya sudah tidak ada, silakan cek di kantor kami dan kalau sudah mendapatkan ijin serta rekomendasi dari kami, kami sendiri yang akan pasang kembali,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza