INTIMNEWS.COM,KASONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan, menindak lanjuti surat endaran Bupati Katingan dengan melakukan patroli pengawasan dan pemantauan ketertiban dan ketentraman masyarakat di Bulan Suci Ramadan di wilayah Kecamatan Katingan Khususnya Kasongan dan Sekitarnya. Kamis malam, 14 Maret 2024 Pukul 19.00 WIB.
Sebelum melaksanakan kegiatan Patroli terlebih dahulu dilakukan apel di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan yang dipimpin oleh Kasubbid Ketertiban Umum Rano SH terdiri dari anggota personol sebanyak 12 orang.
Anggota patroli bergerak menyambangi tempat penjualan minuman beralkohol di daerah muara depag Kasongan untuk memberi imbauan dan menindak lanjuti surat edaran Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2024.
“Sehingga dapat menciptakan kondisi yang aman, tertib dan tentram dilingkungan masyarakat pada saat Bulan Suci Ramadhan,” ungkap Rano.
Selain itu, anggota Satpol PP bergerak menuju tempat Wisata Bukit Batu Kasongan untuk melakukan pengecekan anggota yang bertugas dan sekaligus mengecek keadaan sekitar wisata.
Selajunya anggota Satpol PP menuju ke Losmen Melati Manis Mata dan Kafe Sea Son dan kafe Now Ella untuk memantau para pengunjung kafe tersebut.
”Kami juga memberikan imbauan kepada anggota yang bertugas agar selalu waspada disekitaran Rujab Bupati katingan dan Rujab Sekda Katingan, untuk kegiatan patroli malam ini berjalan aman lancar dan kondusif,”terangnya..
Lebih lanjut Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan, Pimanto menjelaskan kepada masyarakat terkait Surat edaran tentang penutupan total kegiatan usaha penjual miras yang beralkohol dimasa bulan suci Ramadan.
“Kami imbauan kepada masyarakat agar bisa menutup total kegiatan usaha penjualan minuman yang beralkohol, dan karaoke di tempat hiburan malam dan lainya,”Jelasnya.
Sementara itu, Dia juga menyampaikan bagi para pedagang yang membuka jualanya agar bisa saling bertoleransi dan menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa ramadan dengan mengatur kegiatan warung makan serta rumah makan dan restoran, kemudian tak menjual atau mengunakan petasan dan sejenisnya.
“Termasuk aktivitas hiburan malam dan aksi balap liar diseluruh jalan raya di wilayah Kabupaten Katingan dilarang tegas pihak keamanan,” tambahnya.
Sementara itu juga dirinya juga mengukapkan bahwa Guna mengawal surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah tersebut, pihaknya akan memperketat pengawasan dan penegakan serta penindakan pelanggaran surat edaran tersebut.
“Setiap kegiatan kami akan selalu melaporkan kepada pimpinan dari hasil dalam pengawasan serta penindak pelanggaran dari surat edaran ini,” pungkasnya.
Editor : Andrian