INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Spanduk tak berizin yang bergelantungan “menghiasi” Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya dicopot Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan pencopotan.
“Spanduk itu tidak ada izinnya dan tidak ada yang melegalkan kalau melintang di Jalan. Kita langsung copot kemarin,” ungkapn Sugeng.
Pencopotan itu mereka lakukan di sejumlah titik yang terdapat spanduk rokok dan produk penyedia jasa telekomunikasi dan jaringan. Pihaknya menegaskan akan segera memberikan teguran kepada pihak yang memasang spanduk tanpa mengantongi izin itu.
Sebelumny, terpantau di Jalan Iman Bonjol, Jalan Usman Harun, Jalan RA Kartini Kecamatan Baamang hingga Jalan Kopi Selatan Kecamatan MB Ketapang terdapat spanduk liar. (**)
Editor: Irga Fachreza