INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar Kabupaten Katingan mengamankan sejumlah 17 anak-anak galandangan dan pengemis (gepeng). Mereka diamankan karena maresahkan toko dan pedagang, serta kerap berkeliaran di Kota Kasongan, Kamis 16 November 2023.
Sekretaris Satpol-PP Katingan, Budiman L. Gaol mengatakan, para gepeng ini terjaring operasi sinergitas dan langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Katingan untuk diperiksa sekaligus diberikan pembinaan.
“Para Gepeng ini kita amankan karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ungkap Budiman.
Selain itu dirinya juga menjelaskan, bahwa gepeng berjumlah sebanyak 17 orang yang terjaring ini 14 orang berjenis kelamin laki-laki dan sisanya 3 orang perempuan.
“Para gepeng melakukan aktivitas mengemis dan mengamen di wilayah Kota Kasongan yang hasilnya digunakan untuk makan sehari-hari serta kebutuhan lainnya,” jelasnya.
Sementara itu dia juga mengatakan bahwa aktivitas mereka berpindah-pindah antar kota di Kalimantan Tengah, semua rata-rata berasal dari Kota Palangka Raya.
“Dari 17 orang gepeng ini, kita juga mengamankan ukulele gitar berukuran kecil sebanyak 4 buah,” katanya.
Setelah diberikan pembinaan langsung diminta membuat surat pernyataan agar tak mengulangi aktifitas pengemis dan mengamen di jalanan atau di sekitar wilayah Kota Kasongan.
Editor: Andrian