INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Katingan gencar mengimbau pemilik motor agar tidak menggunakan knalpot brong. Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Katingan, AKP Haryanto, Rabu 8 November 2023.
Haryanto mengatakan, pihaknya gencar melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong. Menurutnya, selain melanggar undang-undang lalu lintas, penggunaan knalpot brong juga dinilai mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
“Pengendara motor yang memakai knalpot brong bisa dipidana kurungan selama 1 bulan dan atau denda sebesar Rp250 ribu. Ini sesuai dengan Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” jelasnya.
Jika ditemukan pengguna motor menggunakan knalpot brong, kata Haryanto, pihaknya akan memberikan imbauan untuk mengganti ke knalpot yang standar atau pabrikan.
“Saya berharap kepada masyarakat yang mengunankan knalpot brong agar bisa digantikan supaya tidak membuat suara bising dan bisa menggangu bagi lingkung masyarakat sekitar dan juga bisa menganggu pengguna jalan lainnya,” tutup Hariyanto. (**)
Editor: Irga Fachreza