INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Aparat kepolisian dari Satlantas Polres Katingan mengimbau pemilik kendaraan agar tidak memarkir kendaraannya di badan jalan. Imbauan ini disampaikan melalui spanduk yang dipasang di Km 14 Kasongan-Sampit.
Kasatlantas Polres Katingan AKP Hariyanto mengatakan, pemasangan spanduk ini selain sebagai imbauan untuk pemilik kendaraan, juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan lainnya,
“Pemasangan sepanduk peringatan ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada pengendara roda dua maupun roda empat bahwa beberapa meter ada perbaikan jalan serta larangan untuk memarkirkan kendaraan di persimpangan jalan menuju Desa Banut Kelanaman karena bisa mengganggu pengendara lainnya,” ungkap AKP Hariyanto, Rabu 18 Oktober 2023.
Selain itu, Haryanto berharapan dengan dipasangnya spanduk peringatan ini dapat mewujudkan Kamseltibcar Lantas bagi pengguna jalan yang melintas serta dapat mengantisipasi agar tidak terjadinya laka lantas.
“Kami berharap dengan dilakukannya kegiatan ini dapat mewujudkan Kamseltibcar lantas di wilayah hukum polres katingan serta dapat menekan terjadinya lakalantas,” tandasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza