website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Satgas PKH Pasang Tanda Penyitaan, Koperasi Mitra PT Makin Grup Minta Kepastian

Ketua DPRD Kotim Rimbun saat menerima aspirasi sejumlah kepala desa dan Ketua Koperasi soal penyitaan Lahan. (FOTO : Ist)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Penyitaan lahan oleh Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menyoroti dugaan pelanggaran yang melibatkan PT Makin Grup. Perusahaan perkebunan sawit ini diduga memanfaatkan koperasi plasma sebagai bagian dari strategi ekspansinya ke kawasan hutan.

Langkah penyitaan ini membuat sejumlah kepala desa dan ketua koperasi mendatangi Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun. Mereka meminta kejelasan terkait status lahan plasma yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun dan kini terancam diambil alih negara. Para pemimpin desa dan koperasi khawatir masyarakat yang menggantungkan hidup pada lahan tersebut akan kehilangan sumber penghidupan mereka.

PT Makin Grup diketahui bermitra dengan setidaknya 17 koperasi plasma yang tersebar di berbagai kecamatan di Kotawaringin Timur. Namun, sebagian besar lahan yang dikelola koperasi kini masuk dalam daftar penyitaan Satgas PKH.

Ketua Koperasi: Kami Jadi Korban

Ketua Koperasi Melati, Sabarani, yang bermitra dengan PT Wanayasa Kahuripan Indonesia, mengungkapkan bahwa koperasinya mengalami kendala dalam pengajuan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman (IUPHKM). Pihaknya diarahkan untuk mengajukan pemutihan kawasan, tetapi hingga kini prosesnya belum selesai.

Pasang Iklan

Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 semakin menimbulkan ketidakpastian bagi koperasi yang masih dalam proses perizinan.

“Kami berharap izin segera diterbitkan agar lahan tidak disita. Koperasi Melati sudah berdiri sejak 2003 dan kami sudah mendapatkan IUP, tetapi masa berlakunya hanya dua tahun. Akibatnya, lahan kembali masuk dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK),” ujar Sabarani.

Ia menambahkan bahwa masalah ini juga dialami oleh koperasi lain yang bermitra dengan Makin Grup. Hingga kini, proses perizinan masih ditangani oleh pihak legal perusahaan, tetapi belum ada kepastian.

“Jangan sampai lahan seluas 106 hektare milik Koperasi Melati disita, karena masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sini akan kehilangan sumber penghidupan,” katanya.

DPRD Kotim Desak PT Makin Segera Bertindak

Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya memperjuangkan hak koperasi yang bermitra dengan PT Makin, khususnya dalam pengelolaan lahan di kawasan hutan.

Menurutnya, sejumlah koperasi yang beroperasi di Desa Tehang, Desa Pamalian, dan Desa Hanjalipan terdampak penyitaan lahan. Ia mengapresiasi langkah kepala desa dan ketua koperasi yang terus memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Pasang Iklan

“DPRD Kotim akan mengawal agar koperasi tetap mendapatkan haknya dalam kemitraan dengan perusahaan,” ujarnya.

Rimbun menjelaskan bahwa sebagian besar lahan yang disita merupakan bagian dari kebijakan pemerintah terkait kewajiban perusahaan untuk menyediakan 20 persen lahan plasma bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 dan Permentan Nomor 38 Tahun 2013.

Ia juga menyoroti lambannya penyelesaian administrasi yang dilakukan PT Makin. Hingga kini, belum ada kepastian dari perusahaan mengenai pelepasan kawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta PT Makin segera menyelesaikan administrasi agar koperasi dan masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.

Saat ini, lahan milik PT Makin Grup dan koperasi mitranya telah dipasangi papan penyitaan oleh Satgas PKH sebagai tanda bahwa area tersebut sedang dalam proses hukum terkait dugaan penggunaan kawasan hutan secara ilegal.**

(Maulana Kawit)

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan