INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sat Resnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mencatat prestasi signifikan dalam penanganan kasus narkoba selama bulan Juni hingga Juli 2024. Sebanyak 20 laporan polisi telah ditangani dengan total tersangka mencapai 22 orang, yang terdiri dari 20 laki-laki dan 2 perempuan.
Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menyita total barang bukti narkoba sebanyak 1.221,46 gram, atau lebih dari 1 kilogram.
“Selain itu, anggota Sat Resnarkoba juga mengamankan 62 butir pil ekstasi dengan total berat 21,70 gram dari tangan para tersangka,” jelas Kapolres.
Keberhasilan ini tidak lepas dari upaya keras dan kerja sama yang baik antara berbagai unit di bawah Polres Kobar. Kapolres juga menyoroti satu kasus besar yang berhasil diungkap pada tanggal 6 Juli 2024, dimana tersangka Mahmudi Madderi ditangkap di Kantor PO Bus Damri, Jalan Pasanah RT 23, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).
“Tersangka ditangkap saat mengambil paket atas namanya di PO bus tersebut. Narkoba tersebut dimasukkan dalam kotak paket berisi speaker aktif. Saat dibuka, dalam speaker aktif tersebut terdapat kotak teh dengan merk Guanyingwang yang ternyata di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1.017,59 gram,” jelas Kapolres.
Barang bukti narkoba yang disita sebagian besar telah dimusnahkan dalam kegiatan rilis resmi, sedangkan sisanya disisihkan untuk barang bukti di pengadilan saat persidangan.
Kapolres menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam penutupnya, Kapolres Kobar mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Dia juga menegaskan komitmen Polres Kobar untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan upaya yang terus menerus dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kasus peredaran narkoba di wilayah Kobar dapat terus ditekan, sehingga generasi muda dan masyarakat dapat terbebas dari bahaya narkoba.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian