INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Aparat kepolisian dari Polres Katingan akan menindak tegas pengendara roda dua yang nekat menggunakan knalpot bising atau brong. Pasalnya, penggunaan knalpot brong meresahkan dan sangat mengganggu ketenangan di Kabupaten Katingan.
Kasatlantas Polres Katingan, AKP Hariyanto mengatakan, terkait penertiban knalpot brong di wilayah hukum Polres Katingan pihaknya akan mengimbau pemilik bengkel maupun tokok-toko yang menyediakan suku cadang kendaraan. Salah satunya dengan memberikan peringatan dan mengimbau agar tidak menyediakan knalpot brong.
“Kami mengimbau kepada toko-toko agar tidak menjual knalpot brong kepada pengedara karena sangat menganggu ketertiban masyarakat saat ini,” ungkap Hariyanto, Selasa 16 Januari 2024.
Hariyanto menambahkan, dengan banyaknya laporan dan keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong, pihaknya tetap akan melakukan patroli dan memberikan tindakan tegas bagi pengguna knalpot brong yang tidak sesuai dengan standar tersebut.
“Kami akan terus melakukan patroli di wilyah kota kasongan dimalam hari maupun siang agar tidak lagi memggukan knalpot brong,” tandasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza