INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Idul Fitri 1443 Hijrah segera tiba dalam waktu 2 minggu lagi. Lazimnya, Tunjangan Hari Raya (THR) sepatutnya diberikan kepada para pekerja.
Hal itu wajib diberikan oleh pihak perusahaan atau instansi menjelang hari besar keagamaan karyawannya.
Misalnya untuk Idul Fitri 1443 Hijrah, maka THR harus dicairkan sebelum hari tersebut tiba.
Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak dan Zubair Arifin, Brian Iskandar, dan Wisman dari Dapil 3 DPRD Kalimantan Tengah saat kunjungan kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Barat dan menggelar tatap muka bersama Kepala Dinas Nakertrans Kobar Rusliansyah bersama Kepala Bidang (Kabid).
Dalam kesempatan Abdul Razak menjelaskan perihal Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Hari Raya Keagamaan 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Diungkapkan Abdul Razak, pembayaran THR untuk pekerja atau buruh wajib dilaksanakan pembayarannya H-7. Paling lambat sehari sebelum lebaran.
“Sehingga, perusahaan yang terdampak Covid-19 harus menyertakan bukti berupa laporan keuangan perusahaan. Serta melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai suatu kesepakatan,” kata Razak, saat diwawancarai wartawan, Selasa (26/4/2022).
Laporan keuangan harus dilampirkan. Misalkan mengalami penurunan signifikan, hal itu harus disampaikan kepada pekerja agar bisa memahami situasi yang ada.
“Apakah itu nanti perusahaannya menangguhkan atau setelah lebaran baru akan dibayarkan, atau dicicil 2 kali. Itu tergantung kesepakatan,” ujarnya.
“Jadi harus ada musyawarah antar pekerja dan perusahaan yang kondisinya memang terdampak Covid-19,” sambungRazak.
Sementara itu Kepala Dinas Nakertrans Kobar Rusliansyah, menyebutkan untuk perihal THR tahun ini, sampai sejauh ini ia menyebutkan belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, pengaduan terkait THR datang H+7 Idul Fitri.
“Kalau sekarang ini belum. Karena batas akhir itu kan H-7 atau H-1. Jadi setelah itu baru ada pengaduan,” jelas Rusliansyah.
Dari 153 perusahaan yang ada di Kotawaringin Barat, baru satu perusahaan yang sudah membuat laporan pengajuan THR, ratusan perusahaan ini bukan hanya perkebunan tapi banyak perusahaan.
Tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa pekerja yang mengadu ke posko pengaduan THR. Pada 2022 ini pun, pihaknya kembali menginstruksikan untuk mendirikan posko pengaduan di kabupaten Kotawaringin Barat.
Pengaduan yang datang dari pekerja biasanya karena belum dibayarkan THR-nya oleh perusahaan. Akhirnya setelah pengaduan masuk di posko, akan ditindak lanjuti langsung oleh Disnakertrans pegawai pengawas.
“Saat ini posko sudah mulai dibuka. Memang belum ada pengaduan karena memang belum waktunya. Misalnya hampir mau lebaran atau setelah lebaran, baru pengaduan itu mulai ramai yang masuk. Buka setiap hari dan jam kerja. Tapi kalau H-7, kami buka sampai Sabtu,” bebernya lagi.
Tahun lalu, tidak ada perusahaan yang terkena sanksi administrasi terkait pembayaran THR. Sekalipun ada, yang berhak menindaklanjuti itu adalah pegawai pengawas dan turun langsung ke lapangan.
Seandainya ditemukan perusahaan yang tidak membayar THR ke pekerja sampai waktu yang ditentukan, Rusliansyah menegaskan ada sanksi yang diberikan.
“Sanksi administrasi jelas ada. Pengawas itu akan mengeluarkan surat nota khusus. Ancamannya denda 5 persen,” tambahnya.
Peraturan pemerintah tentang pengupahan jadi ada bentuk sanksi administrasi, administrasi itu sendiri sampai dengan pemberhentian perusahaan untuk operasional dalam pelaksanaan
“Sampai saat ini belum ada perusahaan yang tidak mentaati aturan, kalau ada akan kita tindak lanjuti, ” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian