INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemberlakuan sanksi adat bagi warga yang membuang sampah sembarangan, ternyata mampu meningkatkan kesadaran warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Hal tersebut disampaikan Camat Mentawa Baru Ketapang, Eddy Hidayat.
Menurut Eddy, progres positif terhadap masyarakat setelah pemberlakukan hukum adat bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan di wilayah kecamatan tersebut.
“Alhamdulillah, kita bersyukur karena ada progres positif. Terima kasih kepada masyarakat MB Ketapang yang mau menerima dan mendukung adamya program ini,” ujar Camat Eddy Hidayat, 24 Oktober 2022.
Eddy menambahkan, dirinya bersama unsur terkait akan tetap melakukan pemantauan di lapangan dan tempat-tempat yang rawan dijadikan tempat pembuangan sampah.
“Kita juga bersama unsur yang ada, selalu memantau di lapangan. Karena menurut kami masih ada beberapa titik yang perlu mendapat perhatian ekstra. Bahkan harus dilaksanakan kerja bakti dulu biar bersih,” bebernya.
Menurutnya, masih ada beberapa sarana dan penambahan depo untuk memudahkan masyarakat. Untuk itu, Eddy akan mendorong pemerintah kabupaten untuk pelaksanaan program ini.
“Ke depan kita juga akan mendorong pemerintah kabupaten dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, agar meningkatkan sarana dan prasarana kebersihan, baik kuantitas maupun kualitasnya, termasuk SDM nya,” pungkas mantan Camat Seranau ini.
Untuk membuktikan itu, Intimnews melakukan penelusuran di beberapa titik yang sebelumnya dipenuhi sampah-sampah. Hasilnya mulai terlihat bersih seperti di Jalan Sawit Raya, Jalan Kapten Mulyono Sampit dan Jalan Lingkar Kota. (**)
Editor: Irga Fachreza