INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Perempuan berinisial R (26), seles yang menjadi korban penyiraman air oleh dua orang berinisial M dan N menegaskan tidak akan menempuh jalur damai. Hal tersebut ditegaskan saat dikoonformasi, Selasa, 27 Desember 2022.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, sejauh ini polisi masih melakukaan pemeriksaan terkait empat saksi yakni mulai dari R sebagai pelapor hingga sejumlah pengusaha.
“Masih ada empat saksi yang kami periksa termasuk yang duduk di tempat kejadian. Sedangkan terlapor belum, karena masih bertahap,” ujar AKP Lajun.
Sales itu meyakini akan ada tersangka atas kasus penghinaan dan ancaman itu. Dirinya kembali menceritakan, waktu itu R datang ke lokasi dengan niat baik bertemu dengan calon konsumennya tersebut. Namun, tiba-tiba datang dua orang wanita mengancam hingga melalukan penghinaan terhadap R.
Tidak terima dengan kejadian yang menimpa dirinya itu, dia pun bersama kuasa hukumnya Nurahman Ramadani melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Kotim
Sampai saat ini perkara tersebut masih dilakukan upaya klarifikasi antara kedua belah pihak dan saksi lainnya. Kuasa Hukum pelapor juga menegaskan bahwa tidak akan ada upaya damai dari peristiwa itu dan menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum. (**)
Editor: Irga Fachreza