INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah mengatakan satu orang dari lima orang yang ditangkap terkait dengan dugaan sebagai pelaku penganiayaan di Jalan A Yani Rt 01 Rw 01 desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat dinyatakan positif narkoba.
Penganiayaan itu diduga terjadi akibat denda administrasi yang belum terbayarkan yang ditentui dan setujui oleh korban. “karena korban ingin keluar dari perguruan Gubug Remaja,” kata Kapolres AKBP Devy Firmansyah saat press release, Kamis kemarin 30 September 2021.
“Setelah dilakukan tes urine, satu orang berinsial MJ di antara lima orang yang diamankan positif metamfetamin (sabu-sabu),” jelas AKBP Devy Firmansyah.
Lanjut Kapolres, MJ ini dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan saat ini sedang didalami oleh Kasatnarkoba di mana yang bersangkutan ini mendapatkan barang itu.
Korban saat ini dalam perawatan mandiri di rumah, korban memang betul-betul merasa trauma akibat kejadian sudah dilakukan itu karena menurut pengakuan korban ini harus melewati 10 Pos.
“Satu pos itu berisi 4 sampai 3 personil di masing-masing pos itu, kalau dihitung ada kurang 21 orang yang melakukan penganiayaan kasus ini,” terang AKBP Devy Firmansyah.
“Masih kita kembangkan kasus ini, dan saya menghimbau kepada seluruh tersangka yang belum menyerahkan diri agar segera menyerahkan diri baik-baik,” lanjutnya.
Kasus ini tidak berhenti sampai di sini saja, Kepolisian akan terus kembangkan dan semua tersangka yang terlibat akan kita lakukan pengejaran dan penangkapan.
“Untuk itu saya menghimbau sebelum ditangkap, saya minta kepada para tersangka yang sudah merasa turut serta dalam kejadian ini menyerahkan diri di Polres Kotawaringin Barat,” tegas AKBP Devy Firmansyah. (Yusro)