INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pembunuhan sadis dilakukan oleh seorang cleaning servis berinisial YR terhadap korban yang merupakan seorang admin di salah satu perusahaan di Kotawaringin Barat.
Tersangka YR merupakan seorang cleaning servis dari PT Athena Tagaya yang diperkerjakan di salah satu perusahaan di area Pelabuhan CPO Sungai Kakap, Kelurahan Kumai Hulu, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.
YR membunuh seorang admin di perusahaan PT Sinar Alam Permai (SAP) bernama Almarhum Siti Fatimah, pada Jumat 10 September 2021 Pukul 08.40 WIB, dengan dalih kesal karena sering disuruh-suruh.
“Jadi setelah kita melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Alhamdulillah dalam kurun waktu kurang lebih dari 1 jam personel Satreskrim Polres Kobar berhasil mengungkap kejadian tersebut dan diamankan seorang laki-laki yang berinisial YR,” ujar Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, saat pers release di Mapolres Kobar, Senin 13 September 2021.
Lanjut Kapolres AKBP Devy Firmansyah, YR ini memukul korban dengan menggunakan tangan kanan ke arah kepala dan muka korban berkali-kali serta memukul perut dan ulu hati korban pada saat korban jatuh telentang yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kemudian, kata AKBP Devy Firmansyah, tubuh korban ini dipindah ke atas tumpukan fiber (bahan bakar boiler) dan ditutupi dengan fiber sampai tubuh korban tidak terlihat.
Devy menjelaskan, hal tersebut dilakukan menurut pengakuan YR ini karena jengkel dan dendam dengan korban, karena sering disuruh mengangkat oleh korban.
“YR sebelumnya juga pernah dimarahin oleh korban, jengkel kemudian dari situ YR ini ingin memiliki atau menguasai barang milik korban yaitu berupa HP,” jelas Kapolres.
“Di mana rencana dia, handphone itu nanti akan dipakai untuk memeras keluarga korban dengan mengatakan bahwa saat ini korban itu sedang diculik,” lanjut AKBP Devy Firmansyah.
Selanjutnya, tersangka ini punya rencana apabila sudah terjadi, kedepannya tersangka ini akan meminta tebusan kepada keluarga korban.
Berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan, lanjut Devy, pagi itu korban masih melaporkan kegiatan pekerjaannya, seperti biasanya korban melapor tiap satu jam.
Namun sekitar pukul 09.00 WIB korban tidak ada melapor kegiatan pekerjaannya.
“Dicari oleh seluruh karyawan perusahaan tidak ditemukan, akhirnya sekitar pukul 11.30 WIB itu ditemukan kalau tidak salah itu pecahan-pecahan kacamata yang dimiliki oleh korban,” terang Devy.
Devy meneruskan, akhirnya diintensifkan pencarian di areal tersebut, korban belum diketemukan, padahal sudah sempat melakukan penyisiran di lokasi tempat temuan mayat ini tidak ditemukan juga.
“Akhirnya mereka kembali melakukan pencarian hingga terlihatlah sedikit celana korban ditumpukan fiber,” tutur AKBP Devy Firmansyah.
“Kemudian dibersihkan baru di situ kelihatan ada jasad korban, pas ditarik ya memang betul kondisi memar,” sambungnya.
Sementara saat melakukan olah tempat kejadian perkara, rekaman CCTV memperlihatkan korban masuk dalam gudang dan YR mengikuti dengan membawa alat.
“Handphone korban juga kita temukan berada di dalam penguasaan YR yang pada saat itu dibungkus rapi disimpan di pelepah sawit dan juga sudah kita amankan semuanya,” ungkapnya.
Untuk penyebab kematian korban, tambah Devy, kemungkinan karena kesulitan bernafas, bisa jadi mungkin karena diinjak oleh YR pada bagian bawah leher korban.
Setelah dianiaya, YR memastikan bahwa yang sudah meninggal dunia.
Devy mengungkapkan, barang bukti yang diamankan di tempat kejadian berupa helm safety warna biru, kain warna hitam, jilbab kain warna coklat, 2 lensa kaca mata, masker medis warna biru putih.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari YR yakni handphone merk Oppo F3 warna rose gold (milik korban yang diambil YR) dan sepasang sepatu bot warna kuning yang digunakan pada saat menginjak leher korban.
Pasal yang disangkakan Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 365 KUH Pidana, ancaman pidana penjara selama 15 tahun penjara.